Walikota Serang Budi Rustandi bersama Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menemui pendemo dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang.
Diketahui pada Paripurna Memperingati HUT Kota Serang ke-18 mahasiswa yang tergabung dalam HMI melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Serang, Minggu 10 Agustus 2025.
Ketua HMI Cabang Serang Eman Sulaeman dalam orasinya mengatakan 18 tahun berdiri masih banyak persoalan salah satunya adalah pengelolaan aset daerah.
"Banyak aset yang secara administratif dan legalitas masih berada di luar penguasaan penggunaan padahal potensi ekonomi yang dihasilkan dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan," katanya.
Selain itu Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) perlu segera direvisi agar jelas kepada pelaku usaha lokal berkelanjutan secara lingkungan dan memberi kontribusi terhadap PAD Kota Serang.
Menurutnya tanpa revisi yang tepat kebijakan pariwisata akan terus berjalan tanpa arah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
"Untuk itu kami mendesak PAM ke Serang untuk segera melakukan revisi Perda nomor 11 tahun 2019 tentang PUK," katanya.
"Kami juga meminta kepada perawan Serang Untuk segera menyelesaikan pengelolaan dan tata kelola aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Serang," tambahnya.
Mengetahui ada mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya, Walikota Serang Budi Rustandi langsung menemui masa aksi.
Terkait dengan Perda PUK, dikatakan Budi Rustandi bahwa draft perda akan diserahkan Minggu depan kepada DPRD untuk dibahas menjadi Perda.
Pada kesempatan ini Budi Rustandi juga menjelaskan soal aset yang menurutnya saat ini sedang dilakukan perubahan pasal Ibu Kota terlebih dahulu.
"Sekarang pembahasannya ada di DPRD Provinsi Banten nanti adik-adik bisa cek sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Walikota Serang Budi Rustandi dan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman dan Mahasiswa sepakati MOu dan melakukan penandatanganan.
Dalam MOu itu lebih ditekankan kepada tuntutan untuk segera melakukan Revisi Perda No 11 tahun 2019 dan penyelesaian aset milik Pemkot Serang. (RI/RED)